Pasal 24
BAB 4 — PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH PUSAT
Kepala Daerah menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, dan Perjanjian Pinjaman Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
BagianKeempat...
Bagian Keempat Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Penarikan dan Penyaluran Pinjaman Daerah
Pasa-l 25
(1) Menteri Keuangan menJrusun rencana alokasi pengeluaran
pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana tahunan pencairan dan/ atau penyaluran pinjaman.
(3) Rencana estimasi penerimaan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(4) Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman
Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.
