PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 23
BAB 4 — PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH PUSAT
(1) Menteri Keuangan dan/atau Kepala Daerah dapat
mengajukan usulan perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah.
(2) Perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri,
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
