PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 54
BAB 10 — PUBLIKASI PINJAMAN DAERAH
Setiap Perjanjian Pinjaman Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam berita daerah.
BAB 10 — PUBLIKASI PINJAMAN DAERAH
Setiap Perjanjian Pinjaman Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam berita daerah.