Pasal 55
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l), Menteri Keuangan mengenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah yang bersangkutan.
(2) Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajiban
pembayaran kembali pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) kepada Pemerintah Pusat, pembayaran kewajiban diperhitungkan dengan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah yang bersangkutan.
(3) Pemerintah. . .
(3) Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan
posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagr Hasil kepada daerah yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
kewajiban pinjaman kepada Pemerintah Pusat melalui perhitungan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
