PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 9
BAB 2 — SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
(1) Pinjaman Daerah bersumber dari:
Pemerintah Pusat;
daerah lain;
LKB;
- LKB;
- LKBB; dan
- masyarakat.
(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri atas:
- Penerusan Pinjaman Dalam Negeri;
- Penerusan Pinjaman Luar Negeri; dan
- sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan kas.
(4) LKB dan LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dan huruf d wajib berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah.
