PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 34
BAB 6 — OBLIGASI DAERAH
(1) Dalam menerbitkan Obligasi Daerah, daerah harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dan Pasal 16.
(2) Se1ain
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), laporan keuangan daerah yang diaudit terakhir harus dengan opini wajar tanpa pengecualian atau wajar dengan pengecualian.
Bagian Ketiga Usulan dan Penilaian Penerbitan Obligasi Daerah
