PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 35
BAB 6 — OBLIGASI DAERAH
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana penerbitan
Obligasi Daerah untuk mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen:
- persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan;
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan;
- rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; dan
- rencana keuangan Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Kepala
Daerah menyampaikan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen:
- persetujuan .
- persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- kerangka acuan kegiatan;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan;
- rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan;
- rencana keuangan Pinjaman Daerah; dan
- surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
