PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 57
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2oll tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lL Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
