PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 58
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
