PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 59
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.