Pasal 60
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
-+o- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Tuti Trihastuti Sukardi
PR ESIDE N
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2O18
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri omi Daerah, Deputi Bidang rundang-undangan,
tuti Sukardi
PRES IDEN
