PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 14
BAB 2 — SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
(1) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman.
(2) Pinjaman
(2) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
- Pemerintah Pusat;
- LKB;
- LKBB; dan
- masyarakat.
(3) Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan:
- menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan/atau sarana daerah;
- menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau
- memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
