PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 13
BAB 2 — SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
(1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
- Pemerintah Pusat;
- LKB; dan
- LKBB.
(3) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
