PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 12
BAB 2 — SUMBER, JENIS, DAN PENGGUNAAN
(1) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu kurang atau sama dengan 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.
(2) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
- daerah lain;
- LKB; dan
- LKBB.
(3) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan hanya untuk menutup kekurangan arus
kas.
