PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
(1) Dalam melakukan Pinjaman Daerah, daerah harus
memenuhi persyaratan:
- jumlah
-t2-
- jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun sebelumnya;
- nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
- tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pinjaman Daerah harus memenuhi persyaratan:
- kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah; dan
- persyaratan lain yang ditetapkan pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
