PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
(1) Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang
wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Bagian Kesatu Umum
