PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 17
BAB 4 — PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH PUSAT
(1) Daerah dapat mengajukan pinjaman yang bersumber dari
Pemerintah Pusat kepada Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dan Pasal 16.
Bagian Kedua Usulan dan Penilaian Pinjaman Daerah
