PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 37
BAB 6 — OBLIGASI DAERAH
(1) Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan
Obligasi Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar.
(2) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Obligasi
Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada Kepala Daerah yar:g bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Bagian Keempat Perjanjian Penerbitan Obligasi Daerah
