PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 52
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI PINJAMAN DAERAH
(1) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sesuai
dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melakukan koordinasi penyelesaian atas permasalahan pemberian Pinjaman Daerah.
(3) Menteri Keuangan dapat membatalkan Pinjaman Daerah
yang bersumber dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, apabila:
- penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan yang sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan; dan/atau
- penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
(4) Pembatalan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi pinjaman.
BABX...
