PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 42
BAB 6 — OBLIGASI DAERAH
(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan
dana cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran pokok Obligasi Daerah termasuk pembelian kembali Obligasi Daerah.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat digunakan untuk keperluan lainnya sampai dengan berakhirnya kewajiban Obligasi Daerah.
BagianKeenam...
Bagian Keenam Pengelolaan Obligasi Daerah
