PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 43
BAB 6 — OBLIGASI DAERAH
(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala
Daerah.
(2) Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi paling sedikit:
- penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko ;
- perencanaan dan penetapan struktur portofolio Obligasi Daerah;
- penerbitan Obligasi Daerah;
- penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
- pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
- pelunasan pada saat jatuh tempo;
- pelaporan dan publikasi; dan
- pertanggungjawaban.
(3) Dalam pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah dibantu oleh unit pengelola Obligasi Daerah pada perangkat daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Obligasi
Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
