PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 49
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman
Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan men5rusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman
Daerah, Pemerintah Daerah men5rusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
