PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 48
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif
pinjaman dan kewajiban pinjaman, termasuk alokasi pemenuhan kewajiban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester.
(21Laporan .
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari informasi keuangan daerah.
