PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 47
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Menteri Keuangan melakukan penatausahaan Pinjaman
Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat atas:
- penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah; dan
- penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(2) Kepala Daerah melakukan penatausahaan Pinjaman
Daerah atas:
- penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan
- kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
Bagian Kedua Pelaporan dan Pertanggungiawaban
