PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 46
BAB 7 — PENGANGGARAN PINJAMAN DAERAH DALAM
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembayaran kembali
pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya atas Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan disetorkan ke rekening kas umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari
Pemerintah Pusat dilakukan dengan mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Bagian Kesatu Penatausahaan
