PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 40
BAB 6 — OBLIGASI DAERAH
(1) Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang
diterbitkan.
(2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan
sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau disimpan untuk dapat dijual kembali.
(3) Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali disimpan
untuk dapat dijual kembali, hak yang melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.
