PINJAMAN DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi Pinjaman Dalam Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Perjanjian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang diperoleh Pemerintah.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yangdepkumham.go.id diperoleh Pemerintah.
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.depkumham.go.id
- Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah
Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan
APBD yang digunakan untuk menutup:
- defisit APBD;
- pengeluaran pembiayaan; dan/atau
- kekurangan arus kas.
(4) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
diberikan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
(5) Pemerintah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Pemerintah Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah
sebagai pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 3
Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:
- taat pada peraturan perundang-undangan;
- transparan;
- akuntabel;depkumham.go.idd. efisien dan efektif; dan
- kehati-hatian.
Pasal 4
Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan
atas pinjaman pihak lain.
(2) Pendapatan Daerah dan/atau barang milik daerah tidak
dapat dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(3) Kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta
barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
Pasal 6
(1) Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan
bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.
(2) Gubernur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Gubernur, bupati, walikota, atau pejabat yang diberi
kewenangan oleh gubernur, bupati, walikota menandatangani perjanjian pinjaman bertindak atas nama Pemerintah Daerah.
(3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian
pinjaman.
Pasal 7
(1) Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif
pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan palingdepkumham.go.id lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Penetapan batas maksimal kumulatif pinjaman
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan
prakiraan perkembangan perekonomian nasional serta batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 8
(1) Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD.
(2) Keterangan yang memuat rincian penerimaan dan
pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lampiran dokumen APBD.
Pasal 9
Setiap penerimaan Pinjaman Daerah:
- disetor ke Rekening Kas Umum Daerah; atau
- dibukukan dalam Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 10
(1) Pinjaman Daerah bersumber dari:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah lain;
- lembaga keuangan bank;
- lembaga keuangan bukan bank; dandepkumham.go.ide. masyarakat.
(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(4) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui pasar modal.
Pasal 11
Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
- Pinjaman Jangka Pendek;
- Pinjaman Jangka Menengah; dan
- Pinjaman Jangka Panjang.
Pasal 12
(1) Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Kewajiban . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka
Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan.
(3) Pinjaman Jangka Pendek bersumber dari:
- Pemerintah Daerah lain;
- lembaga keuangan bank; dan
- lembaga keuangan bukan bank.
(4) Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk
menutup kekurangan arus kas.depkumham.go.id
Pasal 13
(1) Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan gubernur, bupati, atau walikota yang bersangkutan.
(3) Pinjaman Jangka Menengah bersumber dari:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah lain;
- lembaga keuangan bank; dan
- lembaga keuangan bukan bank.
(4) Pinjaman Jangka Menengah digunakan untuk
membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.
Pasal 14
(1) Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Kewajiban . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka
Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
(3) Pinjaman Jangka Panjang bersumber dari:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah lain;
- lembaga keuangan bank;depkumham.go.idd. lembaga keuangan bukan bank; dan
- masyarakat.
(4) Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari
Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang:
- menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut;
- menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau
- memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
(5) Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari
masyarakat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.
Pasal 15
(1) Dalam melakukan Pinjaman Daerah, Pemerintah
Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
- memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangandepkumham.go.id daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
- persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal Pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah juga wajib memenuhi persyaratan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah.
(3) Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka
Panjang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 16
(1) Menteri menetapkan nilai rasio kemampuan keuangan
daerah untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.
(2) Penetapan nilai rasio kemampuan keuangan daerah
untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2,5 (dua koma lima) dengan memperhatikan perkembangan perekonomian nasional dan kapasitas fiskal daerah.
Pasal 17
Menteri selaku Bendahara Umum Negara dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan Pinjaman Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah.depkumham.go.id
Bagian Kedua Prosedur Pengajuan dan Penilaian Usulan Pinjaman Daerah
Pasal 18
(1) Usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 diajukan oleh gubernur, bupati, atau walikota
kepada Menteri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berupa Penerusan Pinjaman Dalam Negeri merupakan usulan yang sudah tercantum dalam daftar kegiatan prioritas yang dapat dibiayai dari Pinjaman Dalam Negeri.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berupa Penerusan Pinjaman Luar Negeri merupakan usulan yang sudah tercantum dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan paling sedikit dokumen:
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
APBD tahun berkenaan;
perhitungan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman;
- rencana penarikan pinjaman; dan
- persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Dalam hal usulan berasal dari peneruspinjaman
Pinjaman Luar Negeri, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah harus juga melampirkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(6) Kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Daerah
harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.
(7) Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atasdepkumham.go.id
kegiatan yang diusulkan kepada Menteri.
Pasal 19
(1) Menteri melakukan penilaian atas usulan Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan memperhatikan:
- kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri;
- kebutuhan riil pinjaman Pemerintah Daerah;
- kemampuan membayar kembali; dan
- batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 20
(1) Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan
Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal Menteri menyetujui usulan Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan ketentuan dan persyaratan perjanjian pinjaman kepada gubernur, bupati, atau walikota.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pinjaman Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.depkumham.go.id Bagian Ketiga Perjanjian Pinjaman
Pasal 22
(1) Perjanjian pinjaman ditandatangani oleh Menteri atau
pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri dan gubernur, bupati, atau walikota.
(2) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
- jumlah;
- peruntukan;
- hak dan kewajiban; dan
- ketentuan dan persyaratan.
(3) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari
peneruspinjaman Pinjaman Dalam Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri.
(4) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari
peneruspinjaman Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(5) Perjanjian pinjaman yang dananya bersumber dari
Pemerintah selain yang berasal dari peneruspinjaman Pinjaman Dalam Negeri dan/atau peneruspinjaman Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Daerah.
Pasal 23 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 23
(1) Penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan setelah usulan Pinjaman Daerah disetujui Menteri.
(2) Dalam hal pinjaman berasal dari peneruspinjaman
Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri ditandatangani setelah ada Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri.
(3) Dalam hal pinjaman berasal dari peneruspinjaman
Pinjaman Luar Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri ditandatangani setelah ada Perjanjian Pinjaman Luar Negeri.depkumham.go.id
Pasal 24
(1) Ketentuan dan persyaratan pinjaman dalam Perjanjian
Pinjaman Dalam Negeri atau Perjanjian Pinjaman Luar Negeri menjadi acuan dalam menetapkan ketentuan dan persyaratan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Mata uang yang dicantumkan dalam Perjanjian
Penerusan Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing.
Pasal 25
(1) Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan oleh
Menteri dan/atau gubernur, bupati, atau walikota dapat mengajukan usulan perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah.
(2) Perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam
Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara Menteri atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri dan gubernur, bupati, atau walikota.
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman
Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan perubahan Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, Menteri terlebih dahulu mengajukan usulan perubahan Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri kepada pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
(4) Dalam hal perubahan Perjanjian Penerusan Pinjaman
Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, Menteri terlebih dahulu mengajukan usulan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri kepada pemberi Pinjaman Luar Negeri.depkumham.go.id
Pasal 26
Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah menyampaikan salinan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri, dan Perjanjian Pinjaman Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan perjanjian pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Penganggaran dalam APBN serta Penarikan dan Penyaluran Pinjaman Daerah
Pasal 28
(1) Menteri menyusun rencana alokasi pengeluaran
pembiayaan dan estimasi penerimaan pembiayaan Bendahara Umum Negara dalam rangka pemberian pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan Bendahara
Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana tahunan pencairan dan/atau penyaluran pinjaman.
(3) Rencana estimasi penerimaan pembiayaan Bendahara
Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Anggaran penerimaan pembayaran kembali Pinjaman
Daerah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksuddepkumham.go.id pada ayat (3) disusun berdasarkan tahapan dan/atau jadwal rencana pembayaran kembali pinjaman.
Pasal 29
(1) Menteri melakukan penyaluran pinjaman Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah setelah penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah dan penetapan alokasi anggaran dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Dalam Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Menteri melakukan penarikan dan penyaluran pinjaman
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya berasal dari Pinjaman Luar Negeri setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan penetapan alokasi anggaran dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 30 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 30
Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap sesuai dengan pencapaian kinerja.
Pasal 31
Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dilakukan melalui:
- pembayaran langsung;
- rekening khusus;depkumham.go.id
- pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah;
- Letter of Credit (L/C); atau
- pembiayaan pendahuluan.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran dalam APBN, penarikan, dan penyaluran Pinjaman Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Bagian Kesatu . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Pengajuan dan Penilaian Usulan Pinjaman Jangka Pendek
Pasal 34
(1) Pemerintah Daerah mengajukan usulan Pinjaman
Jangka Pendek kepada calon pemberi pinjaman.
(2) Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas
usulan Pinjaman Jangka Pendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sertadepkumham.go.idketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.
(3) Pemerintah Daerah memilih ketentuan dan persyaratan
pemberi pinjaman yang paling menguntungkan Pemerintah Daerah.
(4) Pinjaman Jangka Pendek dituangkan dalam perjanjian
pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati, walikota, atau pejabat yang diberi kewenangan oleh gubernur, bupati, atau walikota dan pemberi pinjaman.
Bagian Kedua Pengajuan dan Penilaian Usulan Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang
Pasal 35
(1) Sebelum mengajukan usulan Pinjaman Jangka
Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman, gubernur harus menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pertimbangan.
(2) Sebelum . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Sebelum mengajukan usulan Pinjaman Jangka
Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman, bupati atau walikota harus menyampaikan rencana Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan dan tembusannya disampaikan kepada gubernur.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) paling sedikit melampirkan:
- persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- salinan berita acara pelantikan gubernur, bupati, atau walikota;
- pernyataan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal daridepkumham.go.id Pemerintah;
- kerangka acuan kegiatan;
- perhitungan tentang rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman;
- Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- Rancangan APBD tahun berkenaan;
- perbandingan sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan
- rencana keuangan pinjaman.
(4) Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan
kepada gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 36
(1) Pemerintah Daerah mengajukan usulan Pinjaman
Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).
(2) Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas
usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan serta ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.
(3) Pinjaman . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka
Panjang dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati, atau walikota dan pemberi pinjaman.
(4) Salinan perjanjian Pinjaman Jangka Menengah atau
Pinjaman Jangka Panjang yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, dan Menteri Dalam Negeri.
BAB VIdepkumham.go.id
OBLIGASI DAERAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 37
Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 38
Penerbitan Obligasi Daerah wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 39
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah.
Pasal 40
Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah.
Pasal 41 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 41
Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.
Pasal 42
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan Pelayanan Publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh daridepkumham.go.id pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.
Pasal 43
(1) Perjanjian pinjaman Obligasi Daerah dituangkan dalam
perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh gubernur, bupati, atau walikota dan Wali Amanat sebagai wakil pemegang obligasi/pemberi pinjaman.
(2) Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurang-
kurangnya mencantumkan:
nilai nominal;
tanggal jatuh tempo;
tanggal pembayaran bunga;
tingkat bunga (kupon);
frekuensi pembayaran bunga;
cara perhitungan pembayaran bunga;
ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; dan
ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Prosedur Penerbitan Obligasi Daerah
Pasal 44
(1) Rencana penerbitan Obligasi Daerah disampaikan
kepada Menteri dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
mengenai rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran pokok dan bunga yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.depkumham.go.id
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
(4) Selain memberikan persetujuan atas hal-hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan persetujuan atas segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
(5) Menteri melakukan penilaian terhadap rencana
penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(6) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
(7) Tata cara penerbitan, pelaksanaan, penatausahaan, dan
pemantauan Obligasi Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 45
(1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi
Daerah yang diterbitkannya.
(2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan
sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau disimpan untuk dapat dijual kembali (treasury bonds).
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali
diperhitungkan sebagai treasury bonds, hak-hak yang melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.
Bagian Ketiga Kewajiban Pembayaran
Pasal 46depkumham.go.id(1) Pemerintah Daerah wajib membayar:
- pokok dan bunga setiap Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo; dan
- denda atas keterlambatan kewajiban pembayaran pokok dan bunga Obligasi Daerah.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan kegiatan yang dibiayai dengan Obligasi Daerah tersebut.
(4) Dalam hal kegiatan belum menghasilkan dana yang
cukup untuk membayar pokok, bunga, dan denda Obligasi Daerah, kewajiban pembayaran dibayarkan dari pendapatan daerah lainnya.
(5) Dalam hal kewajiban pembayaran bunga Obligasi
Daerah yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, gubernur, bupati, atau walikota tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut.
(6) Realisasi kewajiban pembayaran bunga Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggarkan dalam perubahan APBD dan/atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran.
Bagian Keempat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Pengelolaan Obligasi Daerah
Pasal 47
Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Pasal 48
Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 sekurang-kurangnya meliputi:depkumham.go.id a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi
Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
- perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman Daerah;
- penerbitan Obligasi Daerah;
- penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
- pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
- pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
- pertanggungjawaban.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 50
Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
Pasal 51
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan kewajiban
pembayaran sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman.
(2) Dalam hal Pinjaman Daerah bersumber dari
Pemerintah, kewajiban pembayaran yang berupa cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya disetorkan kedepkumham.go.id Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 52
(1) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka
Pendek yang berupa bunga, dan/atau biaya lainnya dibebankan pada belanja APBD.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam perubahan APBD atau dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.
Pasal 53
(1) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka
Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang dianggarkan dalam APBD dan dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan.
(2) Dalam hal kewajiban pembayaran Pinjaman Jangka
Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, gubernur, bupati, atau walikota tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut.
(3) Realisasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Realisasi kewajiban pembayaran Pinjaman Jangka
Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam perubahan APBD dan/atau dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran berkenaan.
Pasal 54
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah dilakukan dalam mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.depkumham.go.id
Pasal 55
(1) Menteri melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah
yang bersumber dari Pemerintah atas:
- penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah; dan
- penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(2) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan
penatausahaan Pinjaman Daerah atas:
- penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan
- kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
(3) Gubernur, bupati, atau walikota melakukan
penatausahaan atas:
- penerimaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
penerimaan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah;
penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah; dan
pembayaran kewajiban atas penerbitan Obligasi Daerah.
Bagian Keduadepkumham.go.idPemantauan dan Evaluasi
Pasal 56
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas
penarikan, penyaluran, dan penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah.
(2) Menteri dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian
atas permasalahan pemberian pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah termasuk pembatalan pinjaman, apabila:
penyerapan pinjaman mengalami keterlambatan yang sangat jauh menyimpang dari rencana penarikan; dan/atau
penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
(3) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi untuk
melihat indikasi adanya penyimpangan dan/atau ketidaksesuaian antara rencana penerbitan Obligasi Daerah dengan realisasinya.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Pelaporan
Pasal 57
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
Pinjaman Daerah, Menteri menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.depkumham.go.id
Pasal 58
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah dan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Pasal 59
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
Bagian Keempat Publikasi
Pasal 60
(1) Gubernur, bupati, atau walikota menyelenggarakan
publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah secara berkala.
(2) Publikasi informasi mengenai Pinjaman Daerah meliputi:
kebijakan tentang Pinjaman Daerah;
posisi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- posisi kumulatif Pinjaman Daerah;
- jangka waktu Pinjaman Daerah;
- tingkat bunga Pinjaman Daerah;
- sumber Pinjaman Daerah;
- penggunaan Pinjaman Daerah;
- realisasi penyerapan Pinjaman Daerah; dan
- pemenuhan kewajiban Pinjaman Daerah.
Pasal 61depkumham.go.id Gubernur, bupati, atau walikota menyelenggarakan
publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah secara berkala mengenai:
- kebijakan penerbitan Obligasi Daerah;
- rencana penerbitan Obligasi Daerah yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
- pengelolaan Obligasi Daerah;
- jumlah Obligasi Daerah yang beredar beserta komposisinya, struktur jatuh tempo, dan tingkat bunga;
- laporan keuangan Pemerintah Daerah;
- laporan penggunaan dana yang diperoleh melalui penerbitan Obligasi Daerah dan alokasi dana cadangan; dan
- kewajiban publikasi data dan/atau informasi lainnya yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 62
Setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam Berita Daerah.
Pasal 63 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi Pinjaman Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 65
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Menteri dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
Pasal 66
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman; dan
- peraturan perundang-undangan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidakdepkumham.go.idbertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 67
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 68
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.id
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 59
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pinjaman daerah serta menyesuaikan dengandepkumham.go.id perkembangan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 171 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 65 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republikdepkumham.go.idIndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
