PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah.
(2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah
Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan
APBD yang digunakan untuk menutup:
- defisit APBD;
- pengeluaran pembiayaan; dan/atau
- kekurangan arus kas.
(4) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
diberikan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
(5) Pemerintah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Pemerintah Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah
sebagai pinjaman, hibah, dan/atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah.
