PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban Obligasi Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.