PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 48
Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 sekurang-kurangnya meliputi:depkumham.go.id a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi
Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
- perencanaan dan penetapan struktur portofolio Pinjaman Daerah;
- penerbitan Obligasi Daerah;
- penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
- pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
- pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
- pertanggungjawaban.
