PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 34
(1) Pemerintah Daerah mengajukan usulan Pinjaman
Jangka Pendek kepada calon pemberi pinjaman.
(2) Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas
usulan Pinjaman Jangka Pendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sertadepkumham.go.idketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.
(3) Pemerintah Daerah memilih ketentuan dan persyaratan
pemberi pinjaman yang paling menguntungkan Pemerintah Daerah.
(4) Pinjaman Jangka Pendek dituangkan dalam perjanjian
pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati, walikota, atau pejabat yang diberi kewenangan oleh gubernur, bupati, atau walikota dan pemberi pinjaman.
Bagian Kedua Pengajuan dan Penilaian Usulan Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang
