PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 33
Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank sepanjang memenuhi persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Bagian Kesatu . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Pengajuan dan Penilaian Usulan Pinjaman Jangka Pendek
