PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 24
(1) Ketentuan dan persyaratan pinjaman dalam Perjanjian
Pinjaman Dalam Negeri atau Perjanjian Pinjaman Luar Negeri menjadi acuan dalam menetapkan ketentuan dan persyaratan Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(2) Mata uang yang dicantumkan dalam Perjanjian
Penerusan Pinjaman Luar Negeri dapat berupa mata uang rupiah atau mata uang asing.
