PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 23
(1) Penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan setelah usulan Pinjaman Daerah disetujui Menteri.
(2) Dalam hal pinjaman berasal dari peneruspinjaman
Pinjaman Dalam Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri ditandatangani setelah ada Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri.
(3) Dalam hal pinjaman berasal dari peneruspinjaman
Pinjaman Luar Negeri, Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri ditandatangani setelah ada Perjanjian Pinjaman Luar Negeri.depkumham.go.id
