Pasal 22
(1) Perjanjian pinjaman ditandatangani oleh Menteri atau
pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri dan gubernur, bupati, atau walikota.
(2) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
- jumlah;
- peruntukan;
- hak dan kewajiban; dan
- ketentuan dan persyaratan.
(3) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari
peneruspinjaman Pinjaman Dalam Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri.
(4) Perjanjian pinjaman yang dananya berasal dari
peneruspinjaman Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(5) Perjanjian pinjaman yang dananya bersumber dari
Pemerintah selain yang berasal dari peneruspinjaman Pinjaman Dalam Negeri dan/atau peneruspinjaman Pinjaman Luar Negeri dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman Daerah.
Pasal 23 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
