PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 19
(1) Menteri melakukan penilaian atas usulan Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan memperhatikan:
- kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri;
- kebutuhan riil pinjaman Pemerintah Daerah;
- kemampuan membayar kembali; dan
- batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait.
