Pasal 18
(1) Usulan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 diajukan oleh gubernur, bupati, atau walikota
kepada Menteri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berupa Penerusan Pinjaman Dalam Negeri merupakan usulan yang sudah tercantum dalam daftar kegiatan prioritas yang dapat dibiayai dari Pinjaman Dalam Negeri.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berupa Penerusan Pinjaman Luar Negeri merupakan usulan yang sudah tercantum dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan paling sedikit dokumen:
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
APBD tahun berkenaan;
perhitungan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman;
- rencana penarikan pinjaman; dan
- persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Dalam hal usulan berasal dari peneruspinjaman
Pinjaman Luar Negeri, selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah harus juga melampirkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(6) Kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman Daerah
harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah.
(7) Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atasdepkumham.go.id
kegiatan yang diusulkan kepada Menteri.
