PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 17
Menteri selaku Bendahara Umum Negara dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan Pinjaman Daerah yang diajukan Pemerintah Daerah.depkumham.go.id
Bagian Kedua Prosedur Pengajuan dan Penilaian Usulan Pinjaman Daerah
