PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 16
(1) Menteri menetapkan nilai rasio kemampuan keuangan
daerah untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.
(2) Penetapan nilai rasio kemampuan keuangan daerah
untuk mengembalikan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2,5 (dua koma lima) dengan memperhatikan perkembangan perekonomian nasional dan kapasitas fiskal daerah.
