PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 20
(1) Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan
Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal Menteri menyetujui usulan Pinjaman Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan ketentuan dan persyaratan perjanjian pinjaman kepada gubernur, bupati, atau walikota.
