PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 10
(1) Pinjaman Daerah bersumber dari:
- Pemerintah;
- Pemerintah Daerah lain;
- lembaga keuangan bank;
- lembaga keuangan bukan bank; dandepkumham.go.ide. masyarakat.
(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri.
(4) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui pasar modal.
