PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 7
(1) Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif
pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan palingdepkumham.go.id lambat bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Penetapan batas maksimal kumulatif pinjaman
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan
prakiraan perkembangan perekonomian nasional serta batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
