PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 6
(1) Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan
bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.
(2) Gubernur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Gubernur, bupati, walikota, atau pejabat yang diberi
kewenangan oleh gubernur, bupati, walikota menandatangani perjanjian pinjaman bertindak atas nama Pemerintah Daerah.
(3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian
pinjaman.
