PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan
atas pinjaman pihak lain.
(2) Pendapatan Daerah dan/atau barang milik daerah tidak
dapat dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(3) Kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta
barang milik daerah yang melekat dalam kegiatan tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
