PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 31
Penarikan dan/atau penyaluran pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dilakukan melalui:
- pembayaran langsung;
- rekening khusus;depkumham.go.id
- pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah;
- Letter of Credit (L/C); atau
- pembiayaan pendahuluan.
