PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 43
(1) Perjanjian pinjaman Obligasi Daerah dituangkan dalam
perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh gubernur, bupati, atau walikota dan Wali Amanat sebagai wakil pemegang obligasi/pemberi pinjaman.
(2) Setiap perjanjian pinjaman Obligasi Daerah sekurang-
kurangnya mencantumkan:
nilai nominal;
tanggal jatuh tempo;
tanggal pembayaran bunga;
tingkat bunga (kupon);
frekuensi pembayaran bunga;
cara perhitungan pembayaran bunga;
ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo; dan
ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Prosedur Penerbitan Obligasi Daerah
