Pasal 44
(1) Rencana penerbitan Obligasi Daerah disampaikan
kepada Menteri dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
mengenai rencana penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran pokok dan bunga yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah dimaksud.depkumham.go.id
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.
(4) Selain memberikan persetujuan atas hal-hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan persetujuan atas segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
(5) Menteri melakukan penilaian terhadap rencana
penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persyaratan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(6) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
(7) Tata cara penerbitan, pelaksanaan, penatausahaan, dan
pemantauan Obligasi Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
