Pasal 45
(1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi
Daerah yang diterbitkannya.
(2) Obligasi Daerah yang dibeli kembali dapat diperlakukan
sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut atau disimpan untuk dapat dijual kembali (treasury bonds).
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal Obligasi Daerah yang dibeli kembali
diperhitungkan sebagai treasury bonds, hak-hak yang melekat pada Obligasi Daerah batal demi hukum.
Bagian Ketiga Kewajiban Pembayaran
Pasal 46depkumham.go.id(1) Pemerintah Daerah wajib membayar:
- pokok dan bunga setiap Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo; dan
- denda atas keterlambatan kewajiban pembayaran pokok dan bunga Obligasi Daerah.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan kegiatan yang dibiayai dengan Obligasi Daerah tersebut.
(4) Dalam hal kegiatan belum menghasilkan dana yang
cukup untuk membayar pokok, bunga, dan denda Obligasi Daerah, kewajiban pembayaran dibayarkan dari pendapatan daerah lainnya.
(5) Dalam hal kewajiban pembayaran bunga Obligasi
Daerah yang telah jatuh tempo melebihi dana yang dianggarkan, gubernur, bupati, atau walikota tetap melakukan pembayaran sebesar jumlah kewajiban yang telah jatuh tempo tersebut.
(6) Realisasi kewajiban pembayaran bunga Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggarkan dalam perubahan APBD dan/atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran.
Bagian Keempat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Pengelolaan Obligasi Daerah
