PP
PINJAMAN DAERAH
Pasal 42
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan Pelayanan Publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh daridepkumham.go.id pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau sarana tersebut.
