Pasal 36
(1) Pemerintah Daerah mengajukan usulan Pinjaman
Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang kepada calon pemberi pinjaman setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).
(2) Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas
usulan Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka Panjang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan serta ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.
(3) Pinjaman . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pinjaman Jangka Menengah atau Pinjaman Jangka
Panjang dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati, atau walikota dan pemberi pinjaman.
(4) Salinan perjanjian Pinjaman Jangka Menengah atau
Pinjaman Jangka Panjang yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri, dan Menteri Dalam Negeri.
BAB VIdepkumham.go.id
OBLIGASI DAERAH
Bagian Kesatu Umum
